
Perkembangan Isu Virus Corona atau Covid-19 Terkini
Sampai dengan hari Minggu (12 April 2020) pasien positif Covid-19 di Indonesia jumlahnya menjadi 4.241 kasus; dengan 373 orang meninggal dan pasien sembuh 359 orang. Kasus positif Covid-19 terbanyak berjumlah 2.044 kasus yang terjadi di DKI Jakarta. Dan provinsi terakhir yang terkena dampak Covid-19 adalah Gorontalo yang mengumumkan secara resmi kasus positif corona pertamanya pada Jumat (10 April 2020).
Menyoal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kebijakan serta strategi yang sudah dipilih oleh pemerintah untuk menanggulangi Covid-19 ini sudah mulai diberlakukan di beberap provinsi dengan angka infeksi yang tinggi.
PSBB di Jakarta
Untuk Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah secara resmi memberlakukan PSBB yang berlaku sejak Jumat minggu lalu hingga 23 April mendatang (14 hari).

Apa saja isi PSBB-nya? Ini dia …
- Tidak boleh berkumpul lebih dari 5 orang (terutama bila berkumpul di ruang publik.
- Warung, restoran serta rumah makan tetap diperbolehkan membuka usahanya, akan tetapi tidak boleh makan di tempat, harus dibungkus.
- Kendaraan umum dibatasi jamnya menjadi jam 06:00 sampai jam 18:00 WIB.
- Penumpang kendaraan yang beroda empat atau lebih, hanya boleh diisi setengah dari kapasitas kendaraannya.
Perkembangan Isu Virus Corona atau Covid-19 Terkini
PSBB di Jawa Barat
Setelah mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil menerbitkan peraturan PSBB pada Minggu kemarin (12 April 2020).

Menurut rencananya, Peraturan ini akan berlaku mulai Rabu besok (di lima wilayah; yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi). Untuk lebih detil, sila simak langsung video Kang Emil melalui laman twiter pribadinya.
Kapan dan Bagaimana PSBB Bodebek
Pengumuman lengkap tentang PSBB di Bodebek. Kapan, bagaimana, siapa yang harus dibantu selama PSBB di wilayah Bodebek.
Semoga menjelaskan dengan baik.
Dimohon untuk menonton videonya sampai habis.Hatur nuhun.
(Bagian 1/7) pic.twitter.com/XN9CpkE5ZX
— ridwan kamil (@ridwankamil) April 12, 2020
Seperti halnya DKI Jakarta, PSBB di Jawa Barat pun akan berlangsung selama 2 minggu (14 hari). Di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, penerapan PSBB sedikit agak berbeda dengan Jakarta karena keduanya merupakan kabupaten dan masih memiliki desa.
“Di kedua kabupaten akan ada zona merah dan non-zona merah, di mana tingkat pemberlakukan PSBB-nya disesuaikan dengan jumlah kasus yang ada di wilayah tersebut,” ujar Kang Emil.
“Sedangkan untuk Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor akan dilaksanakan PSBB maksimal. Seiring dengan aturan ini, maka akses jalan ke wilayah sekitar bakal ditutup dan kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan dibatasi,” tambahnya.
Wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang, juga rencananya akan mengajukan PSBB pada minggu ini.
PSBB di Provinsi Banten
Seperti halnya Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Banten pun sudah mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan untuk segera menerapkan PSBB di wilayahnya. Pemprov Banten akan menerapkan PSBB di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Dengan adanya ijin ini semua jajaran pemerintahan mulai dari bupati dan wali kota di wilayah ini akan segera melaksanakan PSBB yang diawali dengan koordinasi bersama Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Perkembangan Isu Virus Corona atau Covid-19 Terkini
Hari ini (Senin, 13/4) menurut rencananya, para kepala daerah akan meeting guna membahas waktu pelaksanaan yang paling tepat untuk memberlakukan PSBB. Bupati Tangerang, Zaki Iskandar menyebutkan bahwa wilayahnya bisa memberlakukan PSBB paling cepat Jumat besok.
“Karena masih ada tahapan dan sosialisasi yang perlu disampaikan ke masyarakat agar semuanya paham,” tegas Zaki.
Pembaca … Kita memang tidak boleh untuk berinteraksi secara fisik karena pembatasan ini namun di saat #selfquarantine seperti sekarang kita masih bisa berinteraksi secara digital. Mari kita manfaatkan itu …
Sumber berita: CatchMeUp